Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) di daerah itu mengalami kenaikan sebesar 1,25 persen di November 2025.
"Peningkatan nilai tukar petani Lampung di November 2025 ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 1,28 persen dan indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,02 persen," kata Statistisi BPS Provinsi Lampung M Sabiel dalam kegiatan rilis berita resmi statistik secara daring di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, dengan kenaikan 1,25 persen dibanding nilai tukar petani di bulan sebelumnya, besaran nilai tukar petani di Lampung di November 2025 sebesar 129,33.
Ia menjelaskan nilai tukar petani Provinsi Lampung di November 2025 untuk masing-masing subsektor tercatat, untuk subsektor tanaman pangan sebesar 105,60, tanaman hortikultura 126,87, tanaman perkebunan rakyat 167,50, peternakan 97,47, perikanan tangkap 113,77, perikanan budidaya 94,92.
"Pada November 2025 terjadi peningkatan indeks konsumsi rumah tangga Provinsi Lampung sebesar 0,15 persen, dominan disebabkan oleh naiknya indeks kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,44 persen," ucapnya.
Menurut dia, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian Provinsi Lampung di November 2025 sebesar 133,29 atau naik 1,66 persen dibanding nilai tukar usaha rumah tangga pertanian Oktober 2025 sebesar 131,11.
Nilai tukar petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. Dan nilai tukar petani ini merupakan salah satu indikator untuk menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi.
Baca juga: Neraca perdagangan Lampung surplus 480,50 juta dolar AS di Oktober
Baca juga: Inflasi tahunan Lampung di November 2025 sebesar 1,14 persen
Baca juga: Kemendagri minta pemda kendalikan harga pangan untuk jaga inflasi
