Logo Header Antaranews Lampung

Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung tinggal dibagikan

Selasa, 21 Oktober 2025 04:48 WIB
Image Print
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis sudah rampung.

"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.

Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa wilayah, BGN pun telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan terkait program MBG dapat dipantau secara real-time oleh publik, layaknya data kasus Covid-19 kala itu.

"Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita," kata Dadan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN sebut Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung, tinggal dibagikan



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026