Bandarlampung (ANTARA) - Keluarga narapidana Anggi Setiawan bersyukur kepada pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung yang telah membebaskan anaknya dengan proses cepat.
Penasihat hukum keluarga dari BEI Law Firm, Yunizar Akbar turut mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Bandarlampung tersebut.
"Ini sangat bagus dan langkah ini perlu dijadikan contoh oleh Rutan dan Lapas lainnya. Proses yang cepat merupakan suatu koordinasi yang sangat baik," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan langkah cepat yang telah dilakukan oleh pihak Rutan tersebut perlu dipertahankan sehingga ke depan hak dari narapidana dapat dilindungi bersama.
Yunizar juga meminta agar pihak kejaksaan dapat lebih memperkuat lagi koordinasi bersama pengadilan, sehingga pihak Rutan maupun Lapas terkait bisa memberikan hak-hak dari narapidana.
"Kita tahu bahwa Rutan maupun Lapas adalah pasif, yang seharusnya aktif adalah pihak kejaksaan dan pengadilan. Mereka harus tahu dampak jika ada berkas yang kurang dan manfaat jika berkas sudah lengkap untuk narapidana," katanya.
Sebelumnya, keluarga narapidana Anggi Setiawan sempat mempertanyakan kejelasan anaknya yang tidak bisa bebas lantaran ada satu berkas yang belum bisa diberikan oleh pihak kejaksaan ke Rutan Bandarlampung.
Seiring berjalan waktu, akhirnya narapidana tersebut dapat pulang kepada keluarganya lantaran pihak Rutan dapat melengkapi berkas yang telah diberikan oleh pihak kejaksaan.
