Logo Header Antaranews Lampung

540 THL di Metro pertanyakan nasib usai dinyatakan TMS PPPK

Jumat, 12 September 2025 22:35 WIB
Image Print
Beberapa perwakilan THL Metro yang dinyatakan TMS PPPK hendak menemui Kepala BKPSDM untuk menanyakan nasib mereka. (ANTARA/HO)
Hari ini kami mempertanyakan surat itu. Ada 540 THL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu apakah mereka dirumahkan atau tidak?

Metro (ANTARA) - Sebanyak 540 Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kota Metro mempertanyakan nasib mereka setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menyusul terbitnya surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Surat bernomor 800/E002-253514/B-3/2025 itu berisi daftar 1.925 THL yang memenuhi syarat dan 540 THL yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diusulkan dalam seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Salah seorang THL, Raden Yusuf menilai surat tersebut tidak memberikan kejelasan status kelanjutan kerja bagi 540 THL yang dinyatakan TMS.

“Hari ini kami mempertanyakan surat itu. Ada 540 THL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu apakah mereka dirumahkan atau tidak? Ini yang perlu kami dapatkan kejelasannya,” kata dia usai mendatangi kantor BKPSDM Metro, Jumat (12/9)

Dia juga menyoroti keanehan dalam data tersebut. Menurutnya, diantara 540 THL yang TMS, terdapat nama-nama dengan masa kerja yang cukup lama, bahkan ada yang memiliki SK sejak tahun 2020.

“Artinya, masa kerjanya sudah mencapai lima tahun. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar ketidaklayakannya,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa membeberkan bahwa 540 THL yang TMS tersebut terdiri dari dua kelompok.

“Rinciannya adalah 449 THL dengan SK yang terbit sebelum tahun 2025 dan 91 THL dengan SK tahun 2025,” jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk kelompok pertama (449 THL dengan SK sebelum 2025) masih dapat bekerja hingga Desember 2025. Sementara itu, nasib 91 THL dengan SK tahun 2025 lebih suram.

"Untuk yang SK tahun 2025 sudah dirumahkan,” ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah kelanjutan nasib 449 THL setelah Desember 2025. Menurut Rama Prastawa, hal ini masih belum dapat dipastikan.

“Kami sampai saat ini masih menunggu instruksi dari BKN Pusat, karena isu THL ini sudah menjadi isu nasional. Semoga ada solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.

Kekhawatiran kini menyelimuti ratusan THL yang terdampak. Mereka berharap ada kepastian dan solusi berkeadilan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, agar hak-hak mereka tidak terabaikan.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026