Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pasir Gintung dan SMEP guna kenyamanan aktivitas jual beli di kedua pasar tradisional tersebut.
"Penertiban PKL ini sebagai upaya menjaga kenyamanan aktivitas jual beli di kedua pasar tradisional tersebut," kata Kepala Dinas Perdagangan Erwin di Bandarlampung, Kamis.
Dia pun berharap para pedagang kaki lima yang telah ditertibkan tidak kembali lagi berjualan di pinggir-pinggir jalan ataupun badan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Kami harap para pedagang yang berada di lokasi bawah dan sudah ditertibkan, agar pindah dan berjualan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah," katanya.
Menurutnya, apabila pedagang ini masuk ke dalam pasar sudah tentu pembeli akan menghampirinya, sehingga tidak perlu lagi menawarkan dagangannya hingga ke bahu jalan yang menyebabkan kemacetan.
"Nanti pelan-pelan dan secara bertahap para pedagang kami pindah. Karena kan konsepnya pembeli akan mencari penjual, jadi kalau penjualnya ada di dalam otomatis pembeli akan mencarinya," kata dia.
Dia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bandarlampung sebagai upaya pengawasan terhadap para pedagang kaki lima agar mereka tidak lagi berjualan di bahu jalan kedua pasar tersebut.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pengawasannya," kata Erwin.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung ingatkan warga tidak buang sampah di sungai
Baca juga: Pemkot Bandarlampung: UMKM harus melek digital agar dapat bersaing
Baca juga: Jelang HUT RI, Pemkot Bandarlampung imbau warga pasang bendera Merah Putih
