Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia 12 tahun di wilayah Kecamatan Setu.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Rabu menjelaskan terduga pelaku yang ditangkap petugas itu berinisial B (47), dan saat ini telah diamankan di Markas Polres Tangsel untuk penyelidikan.
"Iya benar terduga pelaku berinisial B telah diamankan. Kini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel tengah memeriksanya untuk pendalaman lebih lanjut," ucap Agil.
Ia mengungkapkan, upaya penangkapan terduga pelaku pelecehan ini sebagai merespon laporan masyarakat yang melakukan pengamanan kepada pelaku di kawasan Setu Tangerang Selatan pada beberapa waktu lalu.
"Terduga pelaku berinisial B diamankan di kawasan Setu, Tangerang Selatan oleh warga," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berinisial B telah melakukan aksi pelecehan seksual kepada korbannya berinisial P (12) sebanyak dua kali.
"Jadi kakak korban yang juga keponakan saya ini awalnya menemukan sebuah catatan. Isinya itu kalau korban diduga dilecehkan oleh B dan diancam terduga pelaku akan membunuh keluarga," ungkapnya.
Dijelaskannya, usai mendapat informasi tersebut pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.
Kemudian, keluarga korban bersama warga sekitar juga langsung mendatangi pihak RT/RW untuk mengamankan terduga pelaku tersebut.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan perkara pelecehan seksual tersebut masih berjalan dengan mendalami keterangan terduga pelaku.
