Kapolri mutasi Ketua KPK dalam rangka pensiun

id Ketua KPK,Setyo Budiyanto,Ketua BNPT,Eddy Hartono,Mutasi Kapolri,Polri

Kapolri mutasi Ketua KPK dalam rangka pensiun

Arsip foto- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memutasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono dalam rangka pensiun.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/1421/VI/KEP./2025 tertanggal 24 Juni 2025. Surat Telegram itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar.

“Iya (ada mutasi),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam salinan surat telegram yang diterima ANTARA, Komjen Pol. Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri dalam rangka pensiun.

Sementara itu, Komjen Pol. Eddy Hartono selaku Ketua BNPT dimutasikan menjadi Pati Densus 88 Antiteror Polri dalam rangka pensiun.

Selain keduanya, terdapat tiga perwira tinggi (pati) lainnya yang dimutasi dalam rangka pensiun.

Pertama, Komjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

Kemudian, Komjen Pol. Lotharia Latif selaku Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

Terakhir, Irjen Pol. Djoko Hari Utomo selaku Auditor Kepolisian Utama Tingkat I Itwasum Polri dimutasi menjadi Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri mutasi Ketua KPK-Ketua BNPT dalam rangka pensiun

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.