Pemkot Bandarlampung pastikan kesehatan hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung pastikan kesehatan hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha

Pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang dilakukan petugas Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kami hari ini turun ke lokasi peternakan dan penggemukan sapi guna memastikan hewan kurban yang akan dijual sehat seluruhnya

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung memastikan semua hewan ternak yang bakal dijual oleh pemilik penggemukan atau pengelola peternakan di daerah itu dalam kondisi sehat sehingga layak untuk kebutuhan Idul Adha 1446 Hijriah.

"Kami hari ini turun ke lokasi peternakan dan penggemukan sapi guna memastikan hewan kurban yang akan dijual sehat seluruhnya," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Erwin di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan pengecekan kesehatan dan vaksinasi kepada hewan ternak yang hendak dijadikan hewan kurban rutin dilakukan Dinas Pertanian Kota Bandarlampung untuk memastikan hewan kurban sehat dan terhindar dari virus.

"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan maka kami akan memberikan surat keterangan sehat kepada pemilik peternakan atau penggemukan hewan ternak," kata dia.

Erwin mengungkapkan pengecekan kesehatan hewan kurban ini akan terus berlangsung hingga satu hari menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.

"Bahkan tim kami nanti akan turun pada Hari Kurban, untuk melihat hasil sembelihan apakah di daging tersebut terdapat cacing pita atau tidak," kata dia.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan adanya hewan yang bakal dijadikan hewan kurban dalam kondisi terjangkit virus atau terserang penyakit.

"Sampai saat ini pemeriksaan yang telah kami lakukan semua hewan ternak tersebut layak dijadikan hewan kurban dan diperjualbelikan," kata dia.

Dia menyampaikan hewan, seperti sapi, kambing, dan domba yang hendak dijadikan hewan kurban harus lulus standar.

"Hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban ada standar-standarnya. Kalau di Dinas Perdagangan, kalau sapi yang hendak dikurbankan minimal harus berusia dua tahun, kalau kambing minimal harus berusia satu tahun," kata dia.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.