Darmajaya dan hakim edukasi mahasiswa agar tidak terjerumus judi online

id Darmajaya, edukasi mahasiswa daemajaya, diskusi judi online darmajaya, judi online

Darmajaya dan hakim edukasi mahasiswa agar tidak terjerumus judi online

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat menerima plakat pada kegiatan diskusi penanggulangan perjudian online di Darmajaya. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Darmajaya bersama Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pendekatan hukum terpadu dalam menanggulangi judi online pada era digital.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat Pengadilan Tinggi, seluruh hakim, rektor, dan dosen, serta sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Darmajaya.

"Kita sudah laksanakan discussion ini dengan mengambil tema pendekatan hukum terpadu untuk menanggulangi judi online di era digital," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan pentingnya pelaksanaan diskusi tentang maraknya perjudian tersebut karena banyaknya korban yang terjadi di kalangan anak muda. Menurut dia, maraknya perjudian online tersebut dikarenakan akhir-akhir ini banyak konten sisipan terkait link berupa endorse judi online yang dilakukan oleh selebgram.

"Sebagai edukasi kita bahwa perjudian ini sangat merugikan khususnya untuk di kalangan anak-anak muda kita. Karena itu, pemerintah mulai dari tingkat atas hingga bawah tidak putus-putusnya selalu mengingatkan agar tidak terjerumus suatu perbuatan melanggar hukum seperti perjudian," kata dia.

Dedi menambahkan ada empat narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan di Darmajaya tersebut. Diantaranya dua dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam hal ini dirinya sendiri dan Yuni serta dua dari pihak Darmajaya yakni Leonaldi dan Ali Buto.

Ke depan, lanjut dia, melalui forum tersebut nantinya mahasiswa Darmajaya bersama dosen akan membuat suatu forum kegiatan sendiri yang berperan aktif untuk memberantas perjudian daring.

"Judi online ini sendiri tanpa kita sadari sifatnya sudah terstruktur dan masif, sehingga seluruh stakeholder harusnya berperan aktif. Bukan hanya dari represif saja namun preventif juga perlu, karena statistik pecandu perjudian online ini juga sudah menyasar ke anak-anak Sekolah Dasar (SD)," kata dia.

"Tokoh-tokoh agama, adat, orangtua juga harus berperan aktif dalam memutus mata rantai perjudian ini," katanya.

Praktisi hukum Yeli Basuki turut sepakat bahwa untuk memberantas mata rantai perjudian harus dimulai dari orangtua. Orangtua dalam hal ini, menurut dia, harus melakukan pembinaan terhadap anak-anaknya.

"Para orangtua maupun ulama itu sangat berperan penting sekali. Minimal dari para orangtua jangan sekali-kali membiasakan anak-anak kita yang masih kecil sudah dipegangi ponsel sehingga anak yang masih SD pun sudah bisa bermain judi," kata dia.

"Mestinya dari orangtua harus berperan penting. Contoh di negara Australia itu umur 16 tahun baru boleh pegang ponsel, jadi kenapa kita tidak bisa ikuti itu. Kalau itu bisa dilakukan, selesai," kata dia lagi.