Bareskrim ungkap Hotel Aruss masih beroperasi meski disita terkait judol

id Penyitaan Hotel Aruss ,Dittipideksus Bareskrim Polri ,Bareskrim Polri

Bareskrim ungkap Hotel Aruss masih beroperasi meski disita terkait judol

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Untuk pengelola tersebut, dibentuk oleh kelompok mereka. Kemudian, mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah masih beroperasi meski telah disita atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal judi online (judol).

“Terkait masalah kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut, dan kami akan lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personel hotel itu sendiri,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pengelola hotel bintang empat tersebut dibentuk oleh sindikat itu sendiri.

“Untuk pengelola tersebut, dibentuk oleh kelompok mereka. Kemudian, mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” kata dia.

Terkait kemungkinan adanya unsur ilegal dalam perizinan pengelolaan hotel, dirinya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap proses penyidikan dan akan dikembangkan ke substansi perizinan.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.

Brigjen Helfi mengatakan, berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.

Selain transfer, dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ucapnya.


Adapun orang-orang yang diduga terlibat dalam TPPU tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.

Lalu, uang pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang.

Setelah itu, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim: Hotel Aruss masih beroperasi meski disita terkait judol