Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas Halal Provinsi Lampung mulai melakukan pengawasan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara serentak di provinsi ini.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi Senin (14/10) objek pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini meliputi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas," kata Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan sertifikasi halal juga meliputi restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional.
"Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026," kata dia.
Dia menyebutkan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang resmi diberlakukan hari ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
"Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021," kata dia.
Menurut dia, dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial. Pengawasan ini juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi sistem jaminan produk halal yang telah ditetapkan.
"Untuk di Lampung kami telah melaksanakan pengawasan di sejumlah titik, di antaranya, RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandarlampung, dan secara serentak dilaksanakan oleh 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung," katanya.
Marwansyah menyampaikan bahwa hasil dari pengawasan yang dilakukan Satgas Halal Provinsi Lampung ini akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi.
"Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata dia.