34 calon haji ilegal asal Makassar dipulangkan ke Indonesia
Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa), warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah akan mendapatkan tasrik haji, dan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp19,8 juta), papar Yusron
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 34 calon haji ilegal yang menggunakan visa haji palsu yang ditahan otoritas keamanan Saudi Arabia akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways dan rencananya tiba di Jakarta hari ini.
"Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud. Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut 34 orang yang dinyatakan bebas, dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary melalui video press briefing di terima di Makassar, Senin malam.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya ditengarai sebagai koordinator masing-masing berinisial SC, SY dan MA masih berada di Kantor Kejaksaan Saudi, di Madinah untuk proses lebih lanjut. Namun demikian, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, kata Yusron, akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah dipulangkan ke Indonesia, menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah dan bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa), warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah akan mendapatkan tasrik haji, dan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp19,8 juta)," papar Yusron mengungkapkan.
Ia kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji yang pertama visa haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, adalah haji mujamalah yang merupakan undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi merek,a tidak perlu ada kekhawatiran. Sementara untuk visa-visa lainnya dinyatakan tidak resmi selama musim haji.
"Kiranya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pastikan jenis visa anda sebelum berangkat ke tanah suci," tutur Yusron menyarankan.
Sebelumnya, sebanyak 37 orang yang diduga menggunakan visa haji ilegal tertangkap oleh askar atau petugas keamanan di Madinah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Jamaah tersebut diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud. Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut 34 orang yang dinyatakan bebas, dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary melalui video press briefing di terima di Makassar, Senin malam.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya ditengarai sebagai koordinator masing-masing berinisial SC, SY dan MA masih berada di Kantor Kejaksaan Saudi, di Madinah untuk proses lebih lanjut. Namun demikian, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, kata Yusron, akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.
Berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah dipulangkan ke Indonesia, menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah dan bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa), warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah akan mendapatkan tasrik haji, dan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp19,8 juta)," papar Yusron mengungkapkan.
Ia kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji yang pertama visa haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, adalah haji mujamalah yang merupakan undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi merek,a tidak perlu ada kekhawatiran. Sementara untuk visa-visa lainnya dinyatakan tidak resmi selama musim haji.
"Kiranya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pastikan jenis visa anda sebelum berangkat ke tanah suci," tutur Yusron menyarankan.
Sebelumnya, sebanyak 37 orang yang diduga menggunakan visa haji ilegal tertangkap oleh askar atau petugas keamanan di Madinah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Jamaah tersebut diketahui berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.