Pangkalpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Bangka Belitung melarang warga memainkan petasan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membunyikan petasan pada malam takbiran nanti," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol. Tornagogo Sihombing di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan membunyikan atau bermain petasan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024 dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, mengingat Kota Pangkalpinang juga padat pemukiman.
"Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat, agar tidak melakukan hal-hal yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut Lebaran ini," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak terlalu berlebihan menyambut Lebaran Idul Fitri ini dan melakukan kegiatan yang akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat lainnya.
"Kami berharap masyarakat tidak terlalu euforia menyambut lebaran ini, demi menjaga kondusivitas daerah ini," katanya.
Ia menambahkan, untuk menjaga kondusivitas masyarakat, Polda Kepulauan Babel telah mengerahkan 1.496 personel gabungan Polri, TNI dan instansi pemerintah daerah.
Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan Lebaran Idul Fitri tahun ini, Polda Kepulauan Babel telah membentuk 33 posko tersebar di Pulau Bangka 24 posko dan Pulau Belitung 9 posko.