DIrjen IKP paparkan 3 poin penting dalam Perpres Publisher Rights

id Lampung,Bandarlampung,PWI Lampung,Kemenkominfo

DIrjen IKP paparkan 3 poin penting dalam Perpres Publisher Rights

Foto bersama Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (tengah) foro bersama dengan sejumlah narasumber pada acara diskusi yang dihelat PWI Lampung. Bandarlampung, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong memaparkan tiga poin penting dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

"Ada tiga poin penting dalam perpres ini, yakni kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas, itu ada di Pasal 5 dari A sampai F," kata Usman Kansong dalam diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung di Bandarlampung, Senin.

Menurut ia, platform digital harus memiliki kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas sebab platform digital sedikit banyak berkontribusi pada menurunnya kualitas jurnalisme.

"Kontribusi pertama melalui mekanisme yang kita sebut jurnalis clickbait," katanya.

Menurut Usman, platform digital telah menciptakan satu ekosistem bisnis yang menyebutkan bahwa kalau berita semakin sering diklik maka semakin banyak pula iklan yang masuk.

"Akhirnya kawan-kawan jurnalis buat berita yang judulnya tak seindah isinya, itu jelas melanggar etika. Karena etika jurnalis mengatakan bahwa judul harus mencerminkan dari isi berita, tetapi jurnalisme clickbait tidak demikian," jelasnya.



Kemudian, lanjut Usman, menurunnya kualitas jurnalis juga disebabkan perusahaan pers yang kekurangan modal untuk membentuk jurnalisme yang berkualitas.

"Hal itu karena tadi, iklannya banyak lari ke platform digital. Sedangkan untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas itu perlu ongkos," tambahnya.

Usman menambahkan dengan modal yang berkurang maka banyak jurnalis yang membuat berita ala kadarnya tanpa melalui usaha yang keras dan diatur oleh kode etik.

"Bahkan, ada yang comot berita temannya atau diolah lagi. Jadi, tidak berkualitas jurnalismenya karena dua hal itu sehingga kami tuntut tanggung jawab platform digital yang dengan algoritmanya sudah menciptakan jurnalisme yang tidak berkualitas," ujarnya.



Kemudian, Usman mengatakan hal penting kedua dari diterbitkannya Perpres Publisher Rights adalah untuk membangun ekosistem dan kerja sama yang baik antara perusahaan pers dengan platform digital.

"Jadi, platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan pers. Kerja samanya dengan berbagai bentuk, bisa bagi hasil, remunerasi, penghargaan karya jurnalistik, pelatihan juga bisa karena hal ini pun penting dalam membentuk jurnalisme berkualitas," katanya.

Dia mengatakan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital nantinya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

"Jadi, nanti kerja samanya berupa B-to-B (business to business), pemerintah tidak ikut campur di dalam itu. Jadi, ini tidak untuk menghambat kebebasan pers karena kami hanya mengatur bisnisnya," imbuh Usman Kansong.

Selanjutnya, Usman menjelaskan poin ketiga yang paling penting dari perpres itu adalah akan adanya komite.

"Jadi, kalau ada persoalan, antara platform digital dan perusahaan pers, maka komite turun, kira-kira begitu. Secara hukum memang komite akan memastikan pelaksanaan publisher rights ini, akan memediasi kalau ada sengketa," jelasnya.



Dia menambahkan komite itu nantinya akan diisi dari unsur Dewan Pers, perwakilan yang ditunjuk Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan serta Kemenkominfo.

"Komite terdiri dari maksimal 11 orang, yang terdiri lima orang dari Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan unsur perusahaan pers. Lima orang yang ditunjuk oleh Kemenko Polhukam, tetapi tidak boleh terikat dengan platform digital supaya adil dan satu orang dari Kemenkominfo, ditambah satu orang sekretariat. Tetapi, komite juga boleh (berisi) sembilan atau tujuh orang, yang penting ganjil," papar Usman.

Komite itu nantinya dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan bekerja secara independen.

"Jadi, nanti setiap bulan atau tiga bulan tergantung kesepakatan komite, mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat, bisa melalui website, media cetak atau elektronik," tambahnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DIrjen IKP paparkan tiga poin penting dalam Perpres Publisher Rights