Keluarga korban minta tersangka pengancaman segera disidangkan

id Polda lampung, tersangka pengancaman, kapolda lampung

Keluarga korban minta tersangka pengancaman segera disidangkan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilla saat dimintai keterangan. Mapolda Lampung, (19/3/2024). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti meminta penyidik kepolisian baik Polresta Bandarlampung maupun Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) untuk segera melimpahkan tersangka pengancaman senjata tajam jika berkas telah siap.

"Ya jika sudah siap berkasnya segera dilimpahkan agar dapat segera disidangkan," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban pengancaman, diminta agar mempercayai hal tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat segera menemui titik terang.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, Kapolda Lampung juga dipastikan akan memantau perkara tersebut.

"Percayakan kepada kepolisian, kami pastikan untuk tersangka tidak ada tebang pilih atau permainan-permainan. Jika memang ada segera laporkan ke Polda Lampung agar dapat ditindaklanjuti," kata dia.

Keluarga korban pengancaman melalui penasihat hukumnya, M Dio Anugraha juga berharap kepada Polda Lampung agar dapat menindaklanjuti perkara tersebut.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Tanjungkarang Timur telah menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka terkait perkara pengancaman menggunakan sebuah senjata tajam.

Zainal ditetapkan tersangka dikarenakan mengancam sejumlah pemuda yang sedang bermain game yang membuat kebisingan. Zainal sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait UU Darurat kepemilikan senjata tajam.