Subang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Subang, Jabar, melakukan antisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah itu.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu, di Subang, Minggu, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.
Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi. Sebab tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.
Erlinawati menjelaskan sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).
Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.
Melihat keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.
Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang prefentif kepada pemilik kandang anjing tersebut untuk tidak melakukan penjualan hewan anjing sebagai konsumsi.
Hal tersebut disampaikan karena dilarang surat edaran Bupati Subang.
Selanjutnya, menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, Erlinawati telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Jika dalam proses penanganan itu terdapat oknum aparatur sipil yang terlibat, ia mendukung apapun hasil dari proses hukum tersebut karena telah mencoreng nama baik instansi.
Terkait adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, pihak Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Satreskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.
Ke depannya pihak Pemkab Subang, Polres Subang dan para pemangku kebijakan terkait akan terus memperketat kegiatan peredaran hewan anjing dan daging anjing, karena anjing bukanlah hewan ternak.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung imbau warga waspada penyakit saat musim hujan
Selasa, 26 November 2024 17:57 Wib
Dinkes Lampung: Promosi kegiatan penting cegah penyakit tidak menular
Sabtu, 16 November 2024 22:47 Wib
Dinas Kesehatan Tanggamus cegah dini peningkatan kasus diare dengan PHBS
Jumat, 15 November 2024 15:54 Wib
Dinas Kesehatan Tanggamus lakukan gerakan cegah dini penyebaran DBD
Kamis, 14 November 2024 11:40 Wib
Dinkes Lamsel cegah dini penyebaran penyakit menular dengan PHBS
Selasa, 12 November 2024 12:28 Wib
Dinkes Lampung Selatan tangani 1.910 penderita TBC
Selasa, 5 November 2024 16:08 Wib
Ketum IDI sebut pencegahan di sekolah percepat penanganan penyakit
Senin, 4 November 2024 16:12 Wib
Disnakeswan Lamsel lakukan antisipasi penyebaran penyakit ngorok pada ternak
Rabu, 23 Oktober 2024 14:47 Wib