Selama 2023 Polres-Pemkab Mukomuko tangani 28 anak berhadapan hukum

id Pemkab Mukomuko,Tangani,Kasus ,28 ABH

Selama 2023 Polres-Pemkab Mukomuko tangani 28 anak berhadapan hukum

Suasana di ruang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Senin (1/1/2024) ANTARA/Ferri.

Kami melibatkan rombongan PPA Polres Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk memberikan sosialisasi kepada siswa sekolah di daerah ini, kata dia
Mukomuko (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama Kepolisian Resor setempat selama 2023 menangani 28 orang anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana.

Jumlah ABH di Kabupaten Mukomuko yang ditangani oleh pemerintah daerah setempat bersama polres selama 2023 meningkat 100 persen dibandingkan 2022 sebanyak 14 ABH.
 
"Sebanyak 28 anak tersebut baik anak sebagai pelaku, korban, dan saksi," kata Pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dihubungi di Mukomuko, Senin.
 
Ia menyebutkan, dari sebanyak 28 ABH tersebut, mayoritas dari mereka adalah korban kekerasan seksual, ada anak sebagai pelaku cabul, terlibat dalam kasus narkoba, perkelahian, bullying, dan pencurian.

Terdapat tiga hingga empat anak yang berkaitan dengan kasus bullying, dimana beberapa anak menjadi korban dan pelaku dalam peristiwa tersebut.

Vivi mengatakan, pemerintah setempat tahun 2023 telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar tidak terjadi kasus ABH, termasuk kegiatan sosialisasi di lima sekolah yang tersebar di wilayah daerah tersebut.

Upaya pencegahan ini, katanya, melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang memberikan sosialisasi kepada siswa-siswa sekolah di daerah tersebut.
 
"Kami melibatkan rombongan PPA Polres Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk memberikan sosialisasi kepada siswa sekolah di daerah ini," kata dia.
 
Vivi mengatakan, para pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur mayoritas adalah orang-orang terdekat korban atau mereka yang berada dalam lingkungan sekitar anak-anak tersebut.
 
Salah satu faktor penyebab kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah pengaruh telepon handphone dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka.
Usia anak-anak yang terlibat dalam kasus ABH di daerah ini berkisar antara 13 hingga 16 tahun.