BP2MI catat 586 pekerja migran ilegal digagalkan keberangkatannya di Riau

id BP2MI PMI Ilegal, pekerja migran Indonesia, PMI gagalkan keberangkatan, PMI Ilegal Riau

BP2MI catat 586 pekerja migran ilegal digagalkan keberangkatannya di Riau

BP2MI dan stakeholder saat rapat koordinasi lintas sektoral penanganan & pencegahan TPPO PMI di lintas perbatasan laut. ANTARA/Annisa Firdausi

Pekanbaru, (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sedikitnya 586 orang pekerja migran ilegal digagalkan keberangkatannya dari Provinsi Riau ke negara tujuan sejak Januari hingga Oktober 2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penempatan dan Pelindungan kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Brigjen Polisi Dayan Victor Imanuel Blegur di Pekanbaru, Senin, menyebutkan wilayah perbatasan perairan menjadi jalur pengiriman pekerja migran ilegal, seperti Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti, merupakan lokasi yang sering dimanfaatkan para sindikat.

"Maka memang sangat diperlukan koordinasi yang luar biasa oleh seluruh stakeholder untuk penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lintas perbatasan laut," katanya.

Oleh karena itu, BP2MI terus menguatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar perlindungan terhadap pekerja migran bisa dilakukan secara maksimal.

Menurutnya, tingginya angka pekerja migran ilegal karena masyarakat tidak mengetahui dampak buruk dari TPPO. Selain itu, masyarakat juga kurang informasi mengenai pengiriman pekerja migran sesuai prosedur.

"Kita berharap masyarakat jangan sampai terbujuk rayu sindikat. Di sisi lain kita juga menjelaskan bahwa ada proses pemberangkatan pekerja kita yang legal dan sesuai kompetensi," lanjutnya.

Dikatakan Dayan, ada sekitar 80 negara yang memberlakukan penempatan secara prosedural untuk para pahlawan devisa asal Indonesia, seperti Jepang, Jerman dan Korea Selatan. Sedangkan negara yang saat ini cukup banyak penempatan pekerja migran Indonesia adalah Arab Saudi dan Malaysia.

Disinggung upaya pemulangan pekerja migran ilegal yang bermasalah di sejumlah negara, Dayan memastikan negara akan mengambil tindakan itu.

"Tentunya perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah kewajiban negara. Tentu negara akan mengambil tindakan untuk melindungi," imbuhnya