BP2MI sebut keterlibatan Polri perkuat pemberantasan sindikat TPPO

id bp2mi,tppo,satgas tppo,kapolri listyo sigit,sindikat tppo

BP2MI sebut keterlibatan Polri perkuat pemberantasan sindikat TPPO

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polri dalam Konferensi Pers Apresiasi Terhadap Satgas TPPO yang Dibentuk Kapolri di Jakarta, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan bahwa keterlibatan personel dari institusi Polri memperkuat negara dalam memberantas sindikat atau mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tentu ini memberikan harapan baru bersama Pak Kapolri bahwa perang melawan sindikat dan penempatan ilegal membuktikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada setiap anak bangsa. Hal ini menunjukkan negara tidak kalah melawan sindikat dan mafia,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers Apresiasi Terhadap Satgas TPPO yang Dibentuk Kapolri di Jakarta, Kamis.

Benny mengatakan adanya keterlibatan Polri dalam membantu BP2MI memberantas TPPO merupakan implementasi nyata dari MoU Nomor 33/KA-MOU/X/2021, Nomor NK/32/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang pernah ditandatangani oleh kedua pihak.

"Keterlibatan jajaran Polri bisa memberikan jaminan dan garansi pada masyarakat Indonesia sebagai salah satu bukti kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Dalam perjalanannya, personel Polri pun telah melakukan operasi terpadu dengan sigap di daerah-daerah kantong pekerja migran, perbatasan, dan daerah-daerah rawan TPPO lainnya," kata dia.

Dari kolaborasi bersama itu, BP2MI mengapresiasi Polri dan pemerintah daerah karena berhasil menguak banyak kasus TPPO di tengah masyarakat. Baru-baru ini dalam data yang dihimpun BP2MI, kasus TPPO terbanyak diketahui berasal dari DKI Jakarta (506 kasus), Jawa Barat (264 kasus), Kepulauan Riau (139 kasus), Jawa Timur (96 kasus), dan NTB (92 kasus).

Benny mengemukakan modus terbesar menyasar pada Pekerja Seks Komersial (PSK) perempuan di bawah umur (207 kasus), Pekerja Migran Indonesia (122 kasus), pekerja domestik (30 kasus), AKB (14 kasus) dan online scamming di Kamboja (864 kasus), Filipina (107 kasus), Myanmar (81 kasus), Laos (102 kasus), dan Thailand (31 kasus).

“Dalam hal ini BP2MI mendorong peran serta Perwakilan RI lebih aktif dalam melakukan koordinasi penanganan TPPO di negara-negara tujuan penempatan,” katanya.

Dengan ditemukannya banyak kasus TPPO bersama Polri, Benny meminta seluruh masyarakat untuk memahami bahwa sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), bahkan lintas negara (transnational organized crime).

"Kejahatan itu dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, dan sekarang ini memanfaatkan teknologi internet (scamming online)," katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada, melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sedangkan pada jajaran pemerintahan, Benny mengingatkan jika dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerja sama antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, tokoh-tokoh keagamaan, organisasi kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya dalam menangkap para sindikat TPPO.

“Besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO yang menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya,” kata Benny.