Daftar tunggu JCH di Lampung sebanyak 148.803 orang

id Kemenag,Kemenag Lampung,Haji,JCH,Jamaah Haji

Daftar tunggu JCH di Lampung sebanyak 148.803 orang

Arsip Foto-Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo. (ANTARA/Kemenag Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung menyebutkan, daftar tunggu (waiting list) jamaah calon haji (JCH) di provinsi ini sebanyak 148.803 orang.

"Sampai saat ini yang terdata di kami untuk daftar tunggu JCH di Lampung sebanyak 148.803 dengan massa tunggu selama 24 tahun," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Minggu.

Dia menyebutkan bahwa untuk kuota keberangkatan JCH asal Lampung tahun depan belum diketahui, namun setiap tahunnya provinsi mendapatkan jatah sebanyak 6.619 orang.

"Kalau kuota tahun depan memang belum ada penetapannya, tapi berdasarkan tahun lalu atau sebelumnya itu jumlah JCH yang berangkat 6.619 orang, ini belum sama dengan petugas haji. Tetapi tentunya kita berharap ada penambahan terlebih Pemerintah Arab Saudi selalu menambah kuota setiap tahunnya guna mengurangi antrean," kata dia.

Puji pun mengungkapkan bahwa untuk di tahun 2023, orang yang mendaftar sebagai JCH di provinsi ini sebanyak 8.315 orang, namun juga terdapat pembatalan sejumlah 1.838 dan pelimpahan 663.

"Rata-rata mereka yang membatalkan karena JCH meninggal dunia," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, pelayanan haji juga memprioritaskan 10 persen JCH yang merupakan lanjut usia (lansia), namun mereka tetap wajib menyertakan rekomendasi kesehatan.

"Kuota lansia 10 persen, ini juga ada banyak kesalahpahaman karena banyak yang merasa sudah berumur 65 tahun lalu minta prioritas, tetapi memang kami melihat skala prioritasnya yang mana didahulukan adalah usia 85 tahun kemudian baru di bawahnya," kata dia.

Selain itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan juga akan terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan.

“JCH yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” ujar Puji Raharjo.

Kakanwil Kemenag Lampung itu pun mengatakan bahwa saat ini Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan RI sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji, untuk memastikan mereka memiliki kondisi kesehatan yang memadai.

"Dengan kebijakan dan skema baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi para JCH," kata Puji.