Muara Enim (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai 3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni, di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.
"Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya.
Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.
"Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55 persen dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
Terkait dengan adanya para pekerja yang tidak setuju, ia menjelaskan para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, sehingga pihaknya akan melakukan bedah kembali terkait hal tersebut.
"Terkait dengan hal ini akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," kata dia.
UMP Sumsel tahun 2024 naik menjadi Rp3,45 juta
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing, kata dia