Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Operasional (Chief Operating Officer) Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, terkait kasus pelecehan seksual terhadap peserta kontes kecantikan tersebut.
"Ditahan. Info lengkap ke Kabid Humas ya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik menahan Sarah selain demi proses penyidikan juga adanya potensi yang bersangkutan kabur ke luar negeri sebab telah lama tinggal di China.
"Alasan dilakukan penahanan, mencegah TSK (tersangka) keluar negeri, untuk memudahkan penyidikan. Alasan penyidik tentu mendasari pada aturan undang-undang (KUHAP) baik secara pertimbangan objektif maupun subjektif," kata dia.
Trunoyudo menambahkan penahanan Sarah tersebut mulai berlaku per Jumat 13 Oktober 2023. Sedangkan Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sarah membantah melakukan "body checking" atas inisiatif sendiri terhadap kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sarah, David Pohan yang menjelaskan bahwa saat proses "body checking" dan pemotretan para finalis tanpa busana merupakan arahan dari CEO Miss Universe berinisial EW.
“Jadi tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah dan juga pada saat memerintahkan CEO itu bilang, 'tolong ya lampirkan buktinya',” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).
Selain itu David juga menjelaskan bahwa Sarah diangkat oleh CEO sebagai COO (Chief Operating Officer/Direktur Operasional) secara lisan. Tugas pertamanya adalah untuk menertibkan dan mendisiplinkan waktu dan juga untuk mematuhi perintah lisan dari CEO.
"Nah kedua bahwa klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan 'body checking',” katanya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sarah membantah melakukan "body checking" atas inisiatif sendiri terhadap kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sarah, David Pohan yang menjelaskan bahwa saat proses "body checking" dan pemotretan para finalis tanpa busana merupakan arahan dari CEO Miss Universe berinisial EW.
“Jadi tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah dan juga pada saat memerintahkan CEO itu bilang, 'tolong ya lampirkan buktinya',” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).
Selain itu David juga menjelaskan bahwa Sarah diangkat oleh CEO sebagai COO (Chief Operating Officer/Direktur Operasional) secara lisan. Tugas pertamanya adalah untuk menertibkan dan mendisiplinkan waktu dan juga untuk mematuhi perintah lisan dari CEO.
"Nah kedua bahwa klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan 'body checking',” katanya.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).