Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pemerintah kota telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) menara Masjid Agung setinggi 199 meter di samping kantor Gubernur Sumut.
"Kami baru saja mengeluarkan izin bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara, yaitu IMB menara Masjid Agung dengan pengajuannya 199 meter," tutur Bobby di Medan, Sumut, Sabtu.
Selama ini, lanjut dia, IMB menara Masjid Agung tidak bisa dikeluarkan Pemkot Medan akibat terkendala dengan perizinan ketinggian yang diatur TNI Angkatan Udara.
Sebab letak menara Masjid Agung di Jalan Diponegoro, Medan Polonia, masih berada dalam zona kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo Medan.
Lanud Soewondo Medan di lahan bekas Bandara Internasional Polonia merupakan kawasan penerbangan dengan radius 15 kilometer maksimal bangunan 50 meter.
"Alhamdulillah, setelah rapat koordinasi Menko Marinves, Menteri ATR/BPN bersama TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan hari ini sudah boleh lebih di atas 50 meter," jelasnya.
Wali kota juga mengajak para investor maupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara sudah diperbolehkan.
Apalagi menyusul rencana pemindahan Lanud Suwondo ke areal perkebunan PTPN II di lahan 1.170 hektare, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang telah ditinjau Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 2022.
"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan, hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," ungkap dia.
Wali kota juga berharap informasi baik ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya agar menjadi pemicu, terutama yang ingin berinvestasi bangunan tinggi di Kota Medan.
"Selama ini kita tahu, kalau mau bangun ke samping tanah di Kota Medan harganya makin meningkat harganya. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi membangun di Medan," tegas Bobby.
"Kami baru saja mengeluarkan izin bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara, yaitu IMB menara Masjid Agung dengan pengajuannya 199 meter," tutur Bobby di Medan, Sumut, Sabtu.
Selama ini, lanjut dia, IMB menara Masjid Agung tidak bisa dikeluarkan Pemkot Medan akibat terkendala dengan perizinan ketinggian yang diatur TNI Angkatan Udara.
Sebab letak menara Masjid Agung di Jalan Diponegoro, Medan Polonia, masih berada dalam zona kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo Medan.
Lanud Soewondo Medan di lahan bekas Bandara Internasional Polonia merupakan kawasan penerbangan dengan radius 15 kilometer maksimal bangunan 50 meter.
"Alhamdulillah, setelah rapat koordinasi Menko Marinves, Menteri ATR/BPN bersama TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan hari ini sudah boleh lebih di atas 50 meter," jelasnya.
Wali kota juga mengajak para investor maupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara sudah diperbolehkan.
Apalagi menyusul rencana pemindahan Lanud Suwondo ke areal perkebunan PTPN II di lahan 1.170 hektare, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang telah ditinjau Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 2022.
"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan, hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," ungkap dia.
Wali kota juga berharap informasi baik ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya agar menjadi pemicu, terutama yang ingin berinvestasi bangunan tinggi di Kota Medan.
"Selama ini kita tahu, kalau mau bangun ke samping tanah di Kota Medan harganya makin meningkat harganya. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi membangun di Medan," tegas Bobby.