KSKP dan BBKSDA lepasliarkan 2.509 ekor burung hasil sitaan

id Burung sitaan dilepas liarkan,Lampung Selatan,KSKP dan BKSDA serta Karantina,burung ilegal

KSKP dan BBKSDA lepasliarkan 2.509 ekor burung hasil sitaan

Suasana saat pelepasliaran burung hasil sitaan di hutan kawasan Gunung Rajabasa. ANTARA/HO-Humas KSKP Bakauheni

Jadi kemarin tanggal 29 Juli 2023 kami telah melepasliarkan ribuan ekor satwa burung, yang tidak memiliki surat resmi.
Lampung Selatan (ANTARA) - Personel dari Polres Lampung Selatan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Karantina melepasliarkan 2.509 ekor burung hasil sitaan di hutan kawasan Way Pisang, Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

"Jadi kemarin tanggal 29 Juli 2023 kami telah melepasliarkan ribuan ekor satwa burung, yang tidak memiliki surat resmi," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa burung yang dilepasliarkan tersebut adalah hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni, dari wilayah Waykanan, Lampung dan akan diselundupkan ke wilayah Cibitung.

Sebelumnya, personel dari KSKP Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal.

"Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala KSKP AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (29/7) lalu.

Ia mengatakan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar jam 20.38 WIB di area Parkir Kendaraan Pribadi yang akan memasuki Kapal Eksekutif telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna hitam metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang dikemudikan oleh Edi Suprapto," kata dia.

Kemudian, tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di dalam kendaraan.

"Jumlah sebanyak 2.509 ekor, satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya pula.
Baca juga: Lalu lintas 41.712 ekor unggas ilegal berhasil dihadang Kementan
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung satwa liar ilegal