Polisi gagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung satwa liar ilegal

id Lampung Selatan,Polisi gagalkan penyelundupan burung,KSKP

Polisi gagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung satwa liar ilegal

Suasana saat polisi memeriksa yang diduga burung ilegal (ANTARA/HO/humas KSKP Bakauheni)

Lampung Selatan (ANTARA) - Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal.

"Ya benar kami telah mengamankan 2.509 (dua ribu lima ratus sembilan) ekor satwa liar jenis  burung yang di duga tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.

Ia mengatakan, bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi. dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.

"Pada hari Jum'at tanggal 28 Juli 2023 sekira jam 20.38 WIB di area Parkir Kendaraan Pribadi yang akan memasuki Kapal Eksekutif telah di lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik No Pol terpasang B 2179 KQZ yang di kemudikan oleh Edi Suprapto," kata dia.

Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang di dapati mengangkut satwa liar jenis Burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di dalam kendaraan.

"Jumlah sebanyak 2.509 (dua ribu lima ratus sembilan) ekor, satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah WayKanan dan di bawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta rupiah," katanya.

selanjutnya ia pula menjelaskan, barang bukti berikut sopir di bawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lanjut.