Verifikasi perbaikan berkas bakal caleg di Lampung capai 75 persen

id Lampung,Bandarlampung,KPU Lampung,Pemilu 2024

Verifikasi perbaikan berkas bakal caleg di Lampung capai 75 persen

Seorang warga sedang berjalan melintasi Kantor KPU Lampung, di Bandarlampung, Kamis, (27/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat bahwa hingga kini progres verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan terhadap bakal calon legislatif (caleg) sudah mencapai 75 persen.

"Dari 1.281 orang bakal caleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, verifikasi administrasi perbaikan sudah 75 persen, InsyaAllah, selesai sesuai jadwal," kata Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto, di Bandarlampung, Kamis.

Ismanto mengatakan bahwa setelah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan, KPU akan memulai tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Verifikasi administrasi perbaikan berakhir pada 6 Agustus 2023, hasilnya akan kami sampaikan kepada parpol dan Bawaslu,” kata dia.

Kemudian, lanjut Ismanto, setelah DCS diumumkan melalui berbagai saluran, tentu masyarakat bisa melihat siapa saja bakal caleg secara keseluruhan untuk bisa ditanggapi.

"Kami membuka helpdesk atau layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan kepada bakal caleg nanti," kata dia.

Masukan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta keterangan atau klarifikasi terhadap bakal caleg yang dilaporkan.

"Aduan-aduan masyarakat pun harus lengkap, baik yang dilaporkan siapa, masalahnya apa dan nama pelapor, sehingga nanti aduan itu akan ditindaklanjuti," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa pada dasarnya parpol peserta pemilu dapat melakukan penggantian dalam empat tahapan, apabila terdapat status tidak memenuhi syarat (TMS) pada bakal caleg.

"Pertama pada saat pengajuan perbaikan dokumen bakal calon, kedua, masa pencermatan daftar calon sementara DCS, ketiga, usai tanggapan masyarakat, keempat pada masa pencermatan DC, secara keseluruhan partai politik punya kewenangan untuk mengganti bakal caleg, pada empat tahapan tersebut," kata dia.