PPNI Lampung minta dilakukan uji materi UU Kesehatan di MK

id Lampung,Bandarlampung,PPNI,UU Kesehatan

PPNI Lampung minta dilakukan uji materi UU Kesehatan di MK

Ilustrasi. Unjuk rasa penolakan terhadap RUU Kesehatan. (ANTARA/HO-PPNI Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, meminta adanya uji materi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami minta ada hak uji materi Undang Undang Kesehatan tersebut melalui judicial review di MK," kata, Ketua PPNI Lampung Puji Sartono di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, hal karena banyak substansi dari pasal-pasal dalam UU Kesehatan tersebut yang berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warna negara, yang sejatinya dijamin oleh konstitusi, namun diabaikan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Permasalahan kesehatan yang ada saat ini di Indonesia, jauh lebih penting untuk ditangani oleh pemerintah daripada membuat Undang-Undang baru. Masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil, yang seharusnya didahulukan," kata dia.

PPNI Provinsi Lampung menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan saat ini, seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan UU yang sudah ada, bukannya membuat Undang-undang baru.

"Pelaksanaan UU lama saja masih belum maksimal, namun sudah ada yang baru lagi, dimana banyak mengganti konteks penting dalam kesehatan yang nantinya akan berdampak pada masyarakat luas," kata dia.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan PPNI Provinsi Lampung, Jasmen Nadaek mengatakan bahwa sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan problematika hukum yang panjang di kalangan para ahli.

Mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya Pilar pokok meaningful participation.

"Sehingga hal itu, telah cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU, tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum," kata dia

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.