Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pemandangan Umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu, di Gedung DPRD Kabupeten setempat, Senin (5/06/23).
Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi mengatakan, salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu yaitu dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pringsewu guna menunjang kemandirian keuangan daerah.
Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini peraturan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pringsewu masih berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019, yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang tersebut telah disempurnakan sesuai dengan sistem pelaksanaan desentralisasi fiskal dan telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan setiap Pemerintah Daerah Wajib memiliki Peraturan Pelaksanaannya paling lama 2 Tahun sejak diundangkannya Undang-Undang tersebut. Dengan harapan regulasi tersebut tidak memberatkan rakyat, akan tetapi dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah sebagai payung hukum dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi para wakil ketua serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, pejabat vertikal, para pimpinan tinggi pratama, serta para camat, beberapa hal yang mendasari pentingnya Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pemerintahan Daerah, terdapat penyesuaian jenis serta tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, mendukung kebijakan nasional dalam upaya mendukung iklim dunia usaha dan memberikan kepastian hukum terhadap Aparatur Sipil Negara dalam mengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.