Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menilai pengaduan terhadap TikTokers Bima Yudho yang mengkritik Provinsi Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia.
Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
“LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujarnya pula.
Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ujar Dian.
Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi.
"Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya. Seperti tulisan di TikToknya yakni Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling," kata dia..
Sebelumnya, pemuda asal Lampung TImur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks.
Baca juga: Polisi tetapkan manajer TikTokers dan manajer Kafe I-Club sebagai tersangka.kasus PPKM
Pengaduan TikTokers Bima Yudho ke polisi dinilai langgar kebebasan berpendapat
LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima.