
Jambi minta truk batubara taat aturan

Jambi (ANTARA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi minta kepada seluruh angkutan batubara untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam menggunakan jalan nasional yang selama ini menjadi polemik.
“Untuk menggunakan jalan nasional khusus di lintas tengah Sumatera jalur Tembesi Kabupaten Batang Hari, pihak angkutan batubara harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kepala BPJN IV Jambi Ibnu Kurniawan di Jambi, Rabu.
Angkutan truk batubara yang sempat terhenti akibat perbaikan jalan di Tembesi masih menjadi polemik. Sebab, pada Senin, 3 April 2023, jalan tersebut belum bisa dilalui karena aspal jalan tersebut belum sepenuhnya kering.
Ibnu Kurniawan mengatakan bahwa jalan tersebut bisa dilalui dengan syarat angkutan truk batubara tidak melebihi muatan (overload).
“Ya silahkan saja dilalui, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, serta izin dari pemerintah setempat. Terkait jalan yang rusak akan terus kami perbaiki,” katanya.
Kapasitas jalan nasional hanya 1.700 per hari khusus angkutan batubara, dengan lebar lalu lintas jalan tujuh meter. Selama angkutan batubara tidak melebihi muatan diperbolehkan, apabila melebihi tidak boleh melintas.
“Apabila kendaraan mobil truk batubara itu melibihi muatan harus memiliki izin lintas seperti mobil truk besar lainnya,” kata Ibnu Kurniawan.
Baca juga: Truk batu bara Lampung melebihi tonase, terguling dan akibatkan kemacetan parah
Baca juga: Keren, Polda Jambi dukung penutupan jalan nasional untuk truk batu bara
Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
