Lampung targetkan redistribusi reforma agraria capai 6.859 bidang tanah

id Reforma agraria Lampung, target redistribusi Lampung, pertanahan lampung

Lampung targetkan redistribusi reforma agraria capai 6.859 bidang tanah

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat Rapat Koordinasi Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Dalam Penataan Akses. Bandarlampung, Senin (13/3/2023) ANTARA/HO- Pemprov Lampung.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mentargetkan redistribusi dalam program reforma agraria sebanyak 6.859 bidang tanah di daerahnya pada 2023 dalam rangka mengatasi berbagai macam persoalan di bidang agraria.

"Skema reforma agraria ini harus berkesinambungan antara penataan aset dan penataan akses. Sehingga nilai manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat Rapat Koordinasi Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Dalam Penataan Akses, berdasarkan keterangan yang di terima di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pada 2023 ini ditargetkan redistribusi melalui program reforma agraria sebanyak 6.859 bidang tanah, yang tersebar di 11 kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang.

Lalu Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur dan Mesuji.

"Target pada 2022 lalu sebanyak 11.500 bidang tanah, dan dalam pelaksanaan reforma agraria ini akan ada penataan aset, melalui pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah berupa sertifikat tanah melalui kegiatan redistribusi tanah," katanya.

Dia melanjutkan penataan akses itu dilakukan melalui penyediaan sarana prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan sehingga subjek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

"Program redistribusi tanah ini bukan hanya program bagi-bagi tanah, melainkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Dan pemberian hak atas tanah negara kepada masyarakat pemilik tanah dengan luasan kecil maupun yang sama sekali tidak memiliki tanah. Program ini diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam mendukung reforma agraria Pemerintah Provinsi Lampung pun telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Nomor G/159/B.03/HK/2022.

"Kalau petani tadi sudah diberikan ruang tetapi masih tidak sejahtera berarti tujuan dari reforma agraria belum tercapai, jadi kita tidak boleh berhenti untuk melanjutkan program ini. Dengan tetap berkolaborasi bersama pihak terkait," tambahnya.

Menurut dia dengan terjalinnya koordinasi antar instansi terkait diharapkan dapat mencari solusi dalam menyelesaikan beragam permasalahan penyelenggaraan pertanahan, khususnya reforma agraria yang ada di kabupaten serta kota se-Provinsi Lampung.

"Dengan kerjasama lintas sektor ini diharapkan mampu mengoptimalkan capaian pembangunan. Lalu harus ada kejelasan target dalam pencapaian tujuan reforma agraria agar semua target tercapai," tambahnya.