Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mengingatkan Jamaah Calon Haji (JCH) meneliti kembali dokumen keberangkatan perjalanan haji dari jauh hari.
"Kami ingatkan kembali agar calon jamaah haji meneliti kembali dokumen-dokumennya atau paspornya, jangan sampai habis masa berlakunya," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansori F Citra, saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat.Ia mengatakan bahwa JCH yang dokumennya sudah tidak aktif, keberangkatannya ke Tanah Suci akan terkendala keimigrasiannya sehingga mereka dipastikan tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
"Ya, kalau masa berlakunya dokumennya sudah habis mereka tidak bisa berangkat haji," kata dia.
Oleh sebab itu pihaknya pun selalu mengimbau kepada JCH yang masa aktif paspornya kurang dari enam bulan, harus sesegera mungkin memperpanjang ke Imigrasi agar keberangkata tak terkendala.
"Terutama mereka yang lunas tunda, tolong cek kembali paspornya," ujar Ansori.
Diketahui kuota haji Lampung pada tahun 2023 sebanyak 7.140 jamaah yang terdiri dari enam kategori yakni jamaah lunas tunda yang tidak bisa berangkat karena pandemi COVID-19, jamaah berdasarkan urut porsi, jamaah lansia, Petugas Haji Daerah (PHD), pembimbing KBIHU, dan petugas kloter.
Jamaah lunas tunda menjadi prioritas pada perjalanan haji tahun ini yang jumlahnya sebanyak 3.327 orang, kemudian jamaah berdasarkan urut porsi 3.305, lansia 353, PHD 54 orang, KBIHU 11 orang, dan petugas kloter 90 orang.