Bandarlampung (ANTARA) -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Bangka Belitung, yang berhasil mengamankan dua oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Bangka Belitung yang telah mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," ujar Nikho.
Berdasarkan keterangan Polda Bangka Belitung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki smartphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga lakukan investigasi Pertamax gandeng LAPI ITB
Selasa, 26 November 2024 13:46 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel lakukan uji tera di SPBU Lampung
Jumat, 22 November 2024 14:48 Wib
Pertamina pastikan distribusi BBM subsidi di Lampung aman
Jumat, 15 November 2024 7:48 Wib
Simon Aloysius dan M Iriawan, Dirut dan Komut baru Pertamina
Senin, 4 November 2024 14:54 Wib
Kementerian BUMN resmi ganti Direksi dan Komisaris Pertamina melalui RUPS
Senin, 4 November 2024 10:40 Wib
Harga terbaru BBM nonsubsidi Pertamina per 1 November, Pertamax tetap
Jumat, 1 November 2024 12:33 Wib
PHE OSES bersama HNSI Lampung Timur adakan pelatihan nelayan untuk mandiri
Sabtu, 26 Oktober 2024 6:16 Wib
Pertamina perkuat ketersediaan LPG 3 kg di Tanggamus
Jumat, 18 Oktober 2024 15:23 Wib