Bandarlampung (ANTARA) -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi langkah Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Bangka Belitung, yang berhasil mengamankan dua oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Bangka Belitung yang telah mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," ujar Nikho.
Berdasarkan keterangan Polda Bangka Belitung, pihak kepolisian berhasil mengamankan 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki smartphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Berita Terkait
Pertamina Lubricants sangat puas dengan performa Bezzecchi dan Giannantonio
Senin, 29 April 2024 13:17 Wib
Pertamina beri kesempatan pembalap berbakat Indonesia masuk VR46 Riders Academy
Senin, 29 April 2024 6:12 Wib
Pertamina Lubricants: Podium perdana di MotoGP 2024 adalah prestasi besar
Senin, 29 April 2024 6:00 Wib
Pertamina Lubricants terjun ke MotoGP untuk perluas pasar di Eropa
Senin, 29 April 2024 5:57 Wib
Agar hasil tangkapan ikan meningkat, PHE OSES bersama nelayan pasang rumpon di perairan Lampung Timur
Sabtu, 27 April 2024 0:12 Wib
Dukung transisi energi, Pertagas jalin kerja sama dengan PHE
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Konsumsi meningkat, Pertamina tetap pastikan stok LPG di Waykanan tetap aman
Sabtu, 20 April 2024 11:15 Wib
Pertamina tingkatkan pengawasan distribusi LPG subsidi
Jumat, 19 April 2024 18:26 Wib