Dishub Bandarlampung targetkan penerimaan uji KIR Rp2 miliar

id Lampung,Bandarlampung,Dishub,KIR

Dishub Bandarlampung targetkan penerimaan uji KIR Rp2 miliar

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Andi Irawan Koenang. Bnadarlampung, Minggu, (21/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari  Uji Emisi Kendaraan (KIR) sebesar Rp2 miliar pada tahun 2023.

"Target PAD dari uji KIR di tahun ini Rp2 miliar, masih sama seperti tahun 2022, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan target di pertengahan tahun seperti tahun lalu, karena tahun sebelumnya seperti itu," kata Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Andy Irawan Koenang, di Bandarlampung Minggu.

Dia yakin target PAD dari sektor Uji KIR akan dapat mencapai target, sebab berkaca dari penerimaan tahun 2022 yang mencapai 100,33 persen atau mencapai Rp 2.046.649.300.

"Tentu kami selalu meyakini dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Baik nanti di pertengahan tahun akan dinaikkan targetnya atau tidak. Kemudian penentuan target PAD dari Uji KIR juga, pasti menyesuaikan kondisi di lapangan termasuk pertumbuhan kendaraan baru yang ada," kata dia.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki sepanjang tahun 2022, kendaraan yang telah diuji KIR sebanyak 16 ribu unit, dengan rerata per bulan terdapat 1.200 sampai 1.300 unit kendaraan melakukan uji KIR.

"Dari total kendaraan yang diuji KIR di Bandarlampung ini, sekitar 2 persen diantaranya merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah seperti dari Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan beberapa kendaraan dari luar Pulau Jawa," kata dia.

Dia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan uji KIR, banyak item yang diperiksa seperti uji emisi, (uji kelaikan rem (brake tester), kesesuaian muatan, fungsi lampu-lampu, dan lainnya.

"Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terus dia, uji KIR wajib dilakukan pemilik kendaraan tiap 6 bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun," kata dia.

Dia pun mengungkapkan, pada saat melaksanakan Uji KIR, tidak sedikit kendaraan yang menambah dimensi muatan.

"Mayoritas kendaraan yang melakukan uji KIR adalah kendaraan barang berupa truk. Untuk 2022 temuan tidak banyak seperti pada tahun 2021, hal ini karena kami selalu menekankan agar pengemudi atau pemilik kendaraan melakukan normalisasi," kata dia.