Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis.
Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Wakili Mesuji, Melinda juara pertama lomba news presenter
Selasa, 6 Juni 2023 6:31 Wib
Venna Melinda menyerahkan bukti-bukti kasus KDRT
Kamis, 26 Januari 2023 12:35 Wib
Ferry Irawan minta maaf, sebut Venna Melinda istri tersayang
Senin, 16 Januari 2023 22:07 Wib
Tersangka Ferry Irawan diperiksa sembilan jam kasus KDRT
Senin, 16 Januari 2023 20:35 Wib
Polisi tahan Ferry Irawan
Senin, 16 Januari 2023 19:41 Wib
Venna Melinda disebut alami KDRT dalam tiga bulan terakhir
Kamis, 12 Januari 2023 11:56 Wib
Bill Gates dan Melinda French resmi bercerai
Selasa, 3 Agustus 2021 9:30 Wib
Bill Gates dan Melinda bercerai
Selasa, 4 Mei 2021 6:34 Wib