Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani bersama dua pejabat lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri menerima gratifikasi sekitar Rp10 miliar.
"Secara keseluruhan ada Rp10 miliar yang mereka terima dari gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2020," kata JPU KPK Afrisal saat dikonfirmasi wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa.
Ia merinci mantan Rektor Unila Karomani menerima gratifikasi sekitar Rp6 miliar lebih dari penerimaan mahasiswa baru sejak tahun 2020 hingga 2021. "Sedangkan untuk Heryandi dan M. Basri, gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp3 miliar lebih," katanya.
Afrisal menegaskan bahwa JPU KPK mendakwa mereka dengan gratifikasi karena sudah memiliki barang bukti yang disita, namun nilai Rp10 miliar tersebut tidak seluruhnya dimasukkan dalam dakwaan.
"Kalau dakwaan suap Rp3 miliar dan mungkin lebih dari itu, tapi tetap poin dakwaannya, yakni mereka penerima gratifikasi. Jadi, suap jelas pemberi dan penerima melalui siapa, sedangkan gratifikasi itu dalam SBMPTN dan SNMPTN pada penerimaan mahasiswa baru sejak 2020 hingga 2021," katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam sidang lanjutan nanti, JPU KPK akan menghadirkan saksi sebanyak 140 orang untuk ketiga terdakwa.
"Nanti ada 140 saksi, termasuk 17 orang saksi dari pihak keluarga atau kerabat, baik itu yang masuk dalam pembacaan dakwaan ataupun tidak," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani (mantan Rektor Unila), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri. Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang.