Respon cepat Kapolri beri keadilan korban tragedi Kanjuruhan

id lemkapi,tragedi kanjuruhan

Respon cepat Kapolri beri keadilan korban tragedi Kanjuruhan

Menpora Zainudin Amali (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) dan Ketua PSSI Mochamad Iriawan (kedua kanan) serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Berdasarkan identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinas Kesehatan Pemkab dan Kota Malang tercatat 125 korban meninggal dalam peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nym. (ANTARA FOTO/ZABUR_KARURU)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan respon cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan rasa keadilan korban tragedi Kanjuruhan.

Respon cepat itu adalah pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan memeriksa 28 anggota Polri, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam.

"Kami mendukung tindakan tegas Kapolri yang telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat atas tragedi yang menewaskan 125 orang di Kanjuruhan, Malang," kata Edi.

Selain itu, kata dia, Tim Inspektorat Khusus yang dibentuk Kapolri juga sudah memeriksa 28 orang anggota Polri dalam perkara pelanggaran disiplin.

Sebagian dari mereka bahkan statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, katanya.

Dengan masuk ke penyidikan, Edi meyakini bakal ada anggota Polri yang menjadi tersangka dalam peristiwa tragis ini.

"Tindakan cepat Kapolri ini untuk merespon perintah Presiden Jokowi agar kasus ini cepat terungkap dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban baik itu korban dari masyarakat dan dua anggota Polri yang ikut tewas," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dia berharap Polri dapat mengungkap peristiwa ini dengan cepat dan siapa saja yang terindikasi lalai atau abai yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka parah bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, setelah melewati gelar perkara, penyidik Polri bakal menjerat pihak yang terindikasi lalai atau abai hingga menyebabkan orang lain mati atau luka berat dengan Pasal 359 dan 369 KUHP.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Respon cepat Kapolri beri keadilan korban tragedi Kanjuruhan