Ancaman atas pembunuh Letkol (Purn) Muhammad Mubin diperberat dari 7 tahun jadi seumur hidup

id MPR RI,ketua MPR , anggota mpr, bamsoet,Letkol (Purn) Muhammad Mubin

Ancaman atas pembunuh Letkol (Purn) Muhammad Mubin diperberat dari 7 tahun jadi seumur hidup

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Dok Bamsoet)

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum.

"Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum. Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
 
Dia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut sudah menemukan fakta mengejutkan karena ada sejumlah kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.

"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR minta Polri usut tuntas pembunuhan Letkol Inf Purn. Muhammad Mubin