Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto mengingatkan bahwa rokok elektrik memiliki dampak kesehatan terhadap kesehatan manusia, dengan efek yang hampir serupa dengan rokok konvensional.
Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat, Ketua Umum PDPI Agus menjelaskan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin, bahan karsinogen dan bahan toksin lainnya seperti yang ada di rokok konvensional.
"Jadi tidak benar rokok elektrik itu lebih aman karena mereka ini sama-sama ada kandungan ini. Meskipun tidak mengandung tar ternyata rokok elektrik itu ada bahan karsinogen," jelas Agus dalam konferensi pers dukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 itu.
Dia mengatakan bahwa dalam cairan rokok elektrik memiliki potensi kandungan yang berdampak pada kesehatan seperti nikotin, nitrosamin yang merupakan karsinogen atau senyawa penyebab kanker, gliserol yang dapat menyebabkan iritasi saluran napas dan logam penyebab inflamasi paru.
Rokok elektrik juga menyebabkan adiksi, dengan riset yang dilakukan oleh RSUP Persahabatan dan PDPI menemukan bahwa 76,5 persen laki-laki pengguna rokok elektrik mempunyai ketergantungan nikotin.
Mengutip penelitian Akademi Sains, Teknik, dan Kedokteran Nasional Amerika Serikat pada 2018, Agus mengatakan bahwa rokok elektrik dapat menimbulkan dampak kesehatan dan dapat menyebabkan masalah pada paru seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma serta kanker paru.
Dia juga menyoroti penelitian yang dilakukan di Taiwan pada 2019 menemukan bahwa timbul kanker paru jenis adenokarsinoma pada 9 dari 40 mencit atau tikus yang terekspos asap rokok elektronik dengan kandungan nikotin selama 54 pekan.
Riset yang dilakukan di Indonesia oleh Universitas Airlangga pada 2019 dengan subjek hewan juga menemukan bahwa pajanan rokok konvensional menyebabkan kerusakan besar terhadap paru, efek yang sama dengan rokok elektrik.
"Sama dengan rokok elektrik tiga miligram. Jadi kandungannya sama persis yang ada dalam rokok konvensional yang kemudian menyebabkan terjadi kerusakan di jaringan paru," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut PDPI juga menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang salah satunya akan mengatur penggunaan rokok elektrik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDPI ingatkan rokok elektrik berdampak terhadap kesehatan
Berita Terkait
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal
Kamis, 12 September 2024 18:03 Wib
Bea dan Cukai Bandarlampung musnahkan 40 juta batang rokok ilegal
Selasa, 25 Juni 2024 20:39 Wib
Suka merokok ? Awas risiko kanker lidah naik hingga lima kali lipat
Rabu, 6 Maret 2024 13:22 Wib
Rokok murah ancam Generasi Emas Indonesia
Rabu, 28 Februari 2024 13:23 Wib
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Rabu, 10 Januari 2024 10:56 Wib
Pemerintah: Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 14:13 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 9,26 juta batang rokok senilai Rp19 miliar di Aceh
Selasa, 12 Desember 2023 20:55 Wib
Bea Cukai sita 14.982 batang rokok ilegal di perbatasan RI dan Malaysia
Minggu, 10 Desember 2023 17:54 Wib