Susah praktik, dokter lulusan LN minta revisi UU Praktik Kedokteran

id Praktik dokter, ikatan dokter indonesia, Menkumham, revisi Undang-Undang Nomor ,Uu kedokteran

Susah praktik, dokter lulusan LN minta revisi UU Praktik Kedokteran

Sekumpulan dokter yang menamakan diri Forum Dokter Susah Praktik mendatangi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Rabu. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Sekelompok dokter yang menamakan diri Forum Dokter Susah Praktik mendatangi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran guna mempermudah izin.

"Banyak rekan sesama dokter lulusan luar negeri yang mengeluhkan prosedur, dan tingginya biaya untuk mendapatkan izin praktik di Indonesia sehingga kami meminta revisi UU Praktik Kedokteran," kata Perwakilan Forum Dokter Susah Praktik Dr Rulando Putra Augustyn saat menemui Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan sejak menyelesaikan studi kedokteran di Rusia dan kembali ke Indonesia sekitar satu tahun lalu, Rulando hingga kini belum mendapat izin praktik kedokteran di Indonesia.

Akibat sulitnya mendapatkan izin praktik sebagai dokter, maka saat ini Rulando mengaku bekerja di perusahaan asuransi demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Sementara, rekan-rekannya sesama dokter kembali ke negara tempat mereka menempuh studi agar bisa praktik sebagai dokter.

"Ilmu saya rasa sama. Profesi kita ini dibutuhkan banyak orang, semua butuh kesehatan," ujar dia.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan akan memperjuangkan aspirasi tersebut terutama mengenai revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Forum dokter minta revisi UU Praktik Kedokteran untuk permudah izin