Logo Header Antaranews Lampung

DKI putuskan banding soal UMP 2022

Rabu, 27 Juli 2022 14:01 WIB
Image Print
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal UMP 2022, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.

Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov DKI ajukan banding soal UMP 2022



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026