Disnaker DKI Jakarta sampaikan besaran UMP 2023 Rp4,9 juta

id UMP 2023

Disnaker DKI Jakarta sampaikan besaran UMP 2023 Rp4,9 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui usai membuka bursa kerja di Cililitan, Jakarta, Selasa (11/10/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran nya Rp4.763.293, ungkapnya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan  besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022,  menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Kamis.

Andri mengatakan perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ia menjelaskan selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000.

Sedangkan, perwakilan Apindo  tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran nya Rp4.763.293," ungkapnya.

Beberapa rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang akan menetapkan besaran UMP 2023.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Andri mengatakan UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.