Logo Header Antaranews Lampung

Wajib vaksinasi booster bila hadiri kegiatan keramaian

Senin, 4 Juli 2022 13:41 WIB
Image Print
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers setelah mengikuti rapat kabinet terbatas evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Jakarta (ANTARA) - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian wajib divaksinasi COVID-19 penguat (booster).

"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib 'booster' dosis ketiga," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Airlangga menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan agenda evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.

Aturan tersebut memuat mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Lalu Presiden mengingatkan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor," kata Airlangga.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Airlangga: Wajib vaksinasi booster bila hadiri kegiatan keramaian



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026