Jambi (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap 14 pengebor minyak ilegal atau illegal drilling dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang Hari dan Muaro Jambi.
Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Santoso di Jambi, Rabu, menyebutkan 10 pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, dan empat pelaku dari Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.Penangkapan dilakukan pada 11 Juni lalu setelah anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya eksploitasi minyak Bumi di Desa Bungku.
Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan beberapa pelaku sedang mengebor minyak tanpa izin, sedangkan beberapa pelaku lain saat itu tengah beristirahat.
Dari Desa Bungku, polisi menangkap 10 pelaku, yaitu Dedi, Ahmad Johanes, Soemantri Ginting, Azman, Jaslani, Amin Ridlo, Sopian Hadi, Anjasmara Sitompul, Daniel Hasiholan Sitompul, dan Juanfelik Siagian.
Sementara itu, dari lokasi kedua di Bahar Unit VII, Kabupaten Muaro Jambi, polisi berhasil mengamankan empat pengebor ilegal.
Keempat pelaku yaitu, Fitrah Romahdoni, Rahmat, Mat Rohan, dan Piya Budi Mulyanto. Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga blower, tiga jeriken berkapasitas 5 liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak Bumi .