
Tiga napi Lapas Kalianda bebas pada hari raya Idul Fitri

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak tiga orang warga binaan di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan bebas pada hari raya idul fitri.
"Pada hari raya idul fitri tahun 2022, ada tiga orang warga binaan kita yang bebas atau RKII," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Tetra Destorie di Lampung Selatan, Selasa.
Dia melanjutkan pada perayaan idul fitri itu pula, ada sebanyak 427 orang warga binaan yang mendapat remisi khusus. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Beberapa di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran," kata dia.
Tetra menambahkan 427 orang warga binaan yang telah mendapat remisi di antaranya sebesar 15 hari hingga dua bulan.
Dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan agar ke depan terus berprilaku baik dan mengikuti pelatihan yang ada di Lapas sehingga bisa mendapat kan kembali pada remisi lainnya.
"Mari kita bersyukur atas limpahan nikmat dan rezeki di bulan hari raya idul fitri ini. Ke depannya dengan niat dan tekad kita bersama-sama untuk memperbaiki diri," kata dia lagi.
Pewarta : Damiri
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
