Polri: Perubahan warna pelat nomor kendaraan dukung tilang elektronik

id perubahan warna pelat, pelat nomor kendaraan,mabes polri,tilang elektronik etle

Polri: Perubahan warna pelat nomor kendaraan dukung tilang elektronik

Personel Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Aceh Barat menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Korlantas Polri berencana merubah warna pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam bertuliskan putih menjadi warna putih bertuliskan hitam dengan tujuan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Alasannya, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, kata Ramadhan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik atau ETLE.

Ramadhan menyebutkan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari warna dasar sebelumnya hitam dengan tulisan nomor warna putih, berubah menjadi warna dasar putih dan tulisan nomor berwarna hitam dilakukan bertahap mulai tahun 2022.

“Ini (perubahan) untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin.

Menurut dia, alasan perubahan ini karena pelat dengan dasar warna putih tulisan hitam lebih gampang terbaca oleh kamera, sehingga lebih efektif dalam penerapan ELTE tersebut.

“Alasannya, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera,” kata Ramadhan.

Baca juga: Polri wacanakan pemasangan cip plat nomor kendaraan pada 2023

Terkait perluasan ETLE, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda.

Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, di mana 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,82 miliar. Pembayaran tilang elektronik ini berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara bukan pajak.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (24/1) menyampaikan, penerapan tilang berbasis elektronik akan mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga mengurangi potensi penularan COVID-19.

Tidak hanya itu, tilang elektronik akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yang lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi.

“Dengan demikian diharapkan dapat menimbulkan efek deterrent (mengurungkan niatnya), hal ini dilakukan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan,” kata Kapolri.