Polda Sumut tangkap kakak kandung Bupati Langkat

id berita sumut,polda sumut tangkap,beriita medan terkini, polda sumut tangkap abang kandung bupati langkat

Polda Sumut tangkap kakak kandung Bupati Langkat

Polda Sumatera Utara menangkap ISK (nomor 2 dari kiri) diduga tersangka kasus korupsi yang melibatkan TRP Bupati Langkat. (Foto: Antara/HO)

Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan membawa ISK ke Polda Sumut, dan diserahkan ke KPK, kata Hadi Wahyudi

Medan (ANTARA) - Tim gabungan Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Langkat menangkap ISK diduga tersangka kasus korupsi yang melibatkan Bupati Langkat TRP.

"Tersangka ISK merupakan saudara kandung Bupati Langkat yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis.

Hadi menyebutkan Rabu (19/1) malam tersangka ISK diringkus personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat.

Dalam kasus OTT itu, Kapolda Sumut membantu tugas dari KPK. Penangkapan berlangsung pada Rabu (19/1) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Jadi tersangka, Bupati Langkat ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

"Awalnya didapat info tersangka kasus korupsi ISK akan menyerahkan diri. Kemudian tim gabungan Polda Sumut dan Polres Langkat membagi tiga tim untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan," ucapnya.

Hadi menjelaskan tersangka sepakat menyerahkan diri dan bertemu di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan membawa ISK ke Polda Sumut, dan diserahkan ke KPK," kata Hadi Wahyudi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK amankan uang Rp786 juta dari OTT Bupati Langkat dan kawan-kawan

Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.