Hanya Mesuji dan Waykanan yang berzona oranye di Lampung

id COVID-19,Dinkes,Lampung.,Zona merah,Covid Lampung

Hanya Mesuji dan Waykanan yang berzona oranye di Lampung

Peta sebaran COVID-19 di Provinsi Lampung. Selasa, (3/8/2021). (ANTARA/HO-Bappeda Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Hanya Kabupaten Mesuji dan Waykanan yang berstatus zona oranye, kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung telah berzona merah. Kasus kematian telah mencapai 2.352 orang, sementara yang positif terpapar COVID-19 sudah menembus 36.419 kasus.
 
 "Dari 15 kabupaten/kota di provinsi ini, sekarang ada 13 daerah yang memiliki zona merah, setelah ada enam daerah lagi yang statusnya berubah dari oranye ke merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menyebutkan enam tambahan zona merah penyebaran COVID-19 tersebut, yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.

Sebelumnya, lanjut dia, di Lampung sudah ada tujuh daerah yang berstatus zona merah, yakni Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu.

"Sedangkan dua daerah yang memiliki zona oranye di Lampung yakni Waykanan dan Mesuji," kata dia.

Ia mengatakan bahwa penentuan status zona merah penyebaran COVID-19 tersebut merupakan penilaian dari Gugus Tugas Pusat berdasarkan tiga kriteria, yakni epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.

Dengan bertambahnya zona merah di mana penyebaran COVID-19 tidak terkendali, ia meminta masyarakat untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.

Dia mengatakan pemkot dan pemkab di Lampung harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level di masing-masing daerah dengan serius, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

"PPKM mulai dari level RT, desa atau kelurahan seharusnya berjalan sesuai dengan inmendagri. Kalau ini berjalan insyaallah akan segera ada perbaikan," kata dia.