Mesuji (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menggerebekdan menertibkan warung remang-remang di kawasan hutan lindung Register 45 Kecamatan Mesuji Timur karena diduga menjadi tempat protitusi terselubung dan meresahkan warga setempat di saat pademi COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Widada di Mesuji, Selasa, mengatakan penggerebekan terhadap warung remag-remang dilakukan pada Senin (28/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sebelum melakukan penggerebekan, tim Satpol PP melakukan penyidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat," ujarnya.
Setelah melakukan penyidikan, Satpol PP menetapkan puluhan warung remang-remang yang terdata di daerah itu menjadi target operasi.
Baca juga: Pandemi COVID-19, warung remang-remang di Mesuji masih tetap buka
Pada penggerebekan yang juga melibatkan petugas gabungan Polres Mesuji, kata Widada, Satpol PP mengamankan puluhan pekerja seks komersial (PSK) serta muncikari dan pemilik warung.
Selain itu, petugas penegak peraturan daerah juga mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek.
Puluhan PSK dan muncikari tidak menggunakan protokol kesehatan yang berasal dari luar provinsi Lampung tersebut, kata dia, melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pencegahan Pekerja Seks Komersial.
"Kami berikan pembinaan terhadap PSK dan mnucikari itu, selanjutnya akan segera kami pulangkan ke daerah asal masing-masing," jelasnya.
Warung remang-remang yang menyediakan menu minuman kopi dan makanan ringan tersebut merupakan bangunan kayu tidak permanen, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB serta izin gangguan.
"Kami beri peringatan keras semua warung remang-remang itu dan tidak boleh beroperasi lagi, " tegas Widada.
Satpol PP Mesuji tertibkan warung remang remang
Kami beri peringatan keras semua warung remang-remang itu dan tidak boleh beroperasi lagi, tegas Widada