Waskita Realty terbitkan surat utang Rp250 miliar untuk ekspansi bisnis

id waskita realty,waskita karya,surat utang

Waskita Realty terbitkan surat utang Rp250 miliar untuk ekspansi bisnis

Vasaka The Reiz Condo, di Kota Medan, proyek properti yang dikembangkan Waskita Realty. ANTARA/HO-Waskita Realty

Jakarta (ANTARA) - PT Waskita Karya Realty beserta entitas anak perusahaannya PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) senilai Rp250 miliar.

Dana MTN itu diperuntukkan sebagai penambahan struktur pendanaan, modal kerja, serta untuk ekspansi bisnis perusahaan.

“Penerbitan MTN di tengah pandemi ini, merupakan bukti bahwa perusahaan beserta entitas anak usaha masih mendapatkan kepercayaan dari investor,” kata Plt. President Director Waskita Realty, Dimas Ricky Wahyu Adityo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Dimas, dukungan dari para investor itu menjadi modal penting bagi perusahaan untuk semakin memacu pengembangan bisnis ke depan.

Ia menjelaskan, manajemen Waskita Realty telah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan bisnis untuk meningkatkan kinerja usaha yang dilakukan sebagai bagian dari transformasi perusahaan.

Dengan hasil peringkat yang telah diberikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) kepada PT Waskita Karya Realty menandakan kemampuan Waskita Realty untuk memenuhi komitmen keuangan pembayaran.

Investor menganggap hasil pemeringkatan perusahaan ini menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan pembelian MTN yang diterbitkan Perusahaan yang direncakan akan cair pada 10 Juni 2021 yang bernilai  total Rp250 miliar .

“Dewan Komisaris mendukung langkah Direksi PT Waskita Karya Realty untuk menerbitkan MTN karena bisa memberikan sumber pendanaan yang lebih cepat dibanding bentuk pinjaman lainnya,” kata President Commissioner PT Waskita Karya Realty, Bambang Rianto.

Penandatangan penerbitan MTN dihadiri Dewan Komisaris PT Waskita Karya Realty dan PT Waskita Fim Perkasa Realti, Direktur Shinhan Sekuritas sebagai arranger, Perwakilan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku agen pemantau, perwakilan konsultan hukum, dan Arry Supratno, SH dan Vita Tjahjojati, SH sebagai notaris.